TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka untuk tuduhan perampasan dua mobil tangki Pertamina berkapasitas 32 ribu liter bahan bakar minyak. Sebanyak lima orang di antara anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) ditetapkan menjadi tersangka terbaru, bergabung dengan lima rekannya yang lain.
Baca:
Dewan Pembina SPAMT Bantah Ada Perampasan Mobil Tangki Pertamina
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, lima tersangka terbaru telah diperiksa kemarin. Namun dia tidak menjelaskan lebih detil identitas ataupun peran sangkaan. “Saat ini total ada 10 tersangka,” kata Argo ketika Tempo konfirmasi lewat pesan pendek, Rabu 19 Maret 2019.
Sejumlah pekerja Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang pernah digelar pada Desember 2018 lalu dengan tuntutan yang sama yaitu penyelesaian upah lembur yang belum dibayarkan, pengangkatan kru AMT sebagai karyawan tetap dan pembatalan pemecatan sepihak. Dalam aksi kali ini para AMT membawa 2 buah mobil tanki sebagai bentuk protes. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sebelumnya, lima orang berinisial NAS, MR, TK, WH, dan AM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diketahui sebagai bagian dari massa SPAMT yang berunjuk rasa di Istana Negara pada Senin, 18 Maret lalu. NAS disebut berperan sebagai aktor intelektual dalam perampasan dua mobil tangki itu. Sedang MR, TK, WH dan AM adalah pelaksana di lapangan.
Polisi menduga motif dari pelaku merampas mobil tangki Pertamina itu adalah untuk dijadikan sebagai peraga dalam unjuk rasa SPAMT dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aspirasi ribuan SPAMT yang di PHK tersebut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.
Baca:
Polisi Buru Belasan Tersangka Perampasan Mobil Tangki Pertamina
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sebelumnya mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi para tersangka tersebut. Selain tidak ada surat penangkapan yang sah dari polisi yang diterima keluarga para buruh itu. “Ini pelanggaran fair trial serius," ujar Direktur LBH Jakarta, Maulana Arif, saat dihubungi Selasa, 19 Maret 2019.
Arif mengatakan kasus ini tidak lepas dari ketidakadilan yang dialami oleh ribuan anggota SPAMT yang di-PHK tanpa pesangon. Hal ini, kata dia, berdampak kepada kondisi perekonomian para buruh. "Anak-anak mereka putus sekolah, ditinggal oleh pasangan hidupnya, sulit berobat," ujarnya.
Aksi demo yang dilakukan para istri AMT Pertamina dengan mengajak anak-anak mereka di Jakarta, 16 November 2017. Aksi dilakukan dari Halte Monas sampai Istana Merdeka. Magang Tempo/Rio Maldini
Baca:
Polisi Sebut Unjuk Rasa Awak Mobil Tangki Pertamina Tak Berizin
Argo membantah adanya kesalahan dalam proses penangkapan dan penetapan status para tersangka perampasan mobil tangki Pertamina Senin lalu. Menurut Argo, segala proses telah dilakukan sesuai aturan. Ia juga mengatakan surat perintah penangkapan akan diberikan kepada pihak keluarga, setidaknya tujuh hari setelah penangkapan. Argo merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.